FAQ

details {
cursor: pointer;
margin-bottom: 12px;
border: 1px solid #ddd;
padding: 12px;
border-radius: 6px;
background: #f9f9f9;
}
summary {
font-weight: bold;
font-size: 15px;
}
details p, details ul {
margin-top: 10px;
}
details ul {
padding-left: 20px;
}

1. Apa saja layanan yang tersedia di Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kab. HSS?
  • Layanan baca di tempat
  • Layanan peminjaman dan pengembalian koleksi
  • Layanan referensi
  • Layanan perpustakaan keliling
  • Layanan internet/WiFi
  • Layanan keanggotaan
  • Layanan inklusi sosial berbasis perpustakaan
2. Bagaimana cara menjadi anggota perpustakaan?
  • Mengisi formulir pendaftaran (offline/online)
  • Memperlihatkan KTP
  • Pas foto (jika diperlukan)

Pendaftaran tidak dipungut biaya (gratis).

3. Berapa lama masa peminjaman buku?
  • 7 (tujuh) hari untuk koleksi umum
  • Dapat diperpanjang 1 kali apabila tidak sedang dipesan pemustaka lain
4. Apakah ada denda keterlambatan pengembalian buku?

Tidak ada denda. Namun hak peminjaman akan disuspend sesuai lamanya keterlambatan pengembalian.

5. Bagaimana jika buku hilang atau rusak?
  • Mengganti buku yang sama (judul dan edisi sama), atau
  • Mengganti dengan buku lain yang nilainya setara
6. Apa jadwal layanan perpustakaan?
  • Senin – Kamis: 08.00 – 15.30 WITA
  • Jumat: 08.00 – 12.00 & 13.30 – 16.00 WITA
  • Sabtu: 08.00 – 12.00 WITA
  • Minggu & Hari Libur Nasional: Tutup
7. Apa saja layanan di bidang kearsipan?
  • Konsultasi pengelolaan arsip dinamis
  • Pembinaan kearsipan perangkat daerah/desa
  • Layanan informasi arsip statis
  • Alih media dan preservasi arsip
  • Layanan peminjaman arsip statis
8. Bagaimana prosedur permintaan arsip?
  • Mengajukan surat permohonan resmi
  • Menjelaskan tujuan penggunaan arsip
  • Mengisi formulir permintaan arsip

Permintaan diproses sesuai ketentuan perundang-undangan.

9. Apakah masyarakat umum dapat mengakses arsip?
  • Tidak termasuk arsip yang dikecualikan
  • Tidak mengandung informasi rahasia negara
10. Bagaimana cara mengajukan layanan perpustakaan keliling?
  • Mengirim surat permohonan resmi
  • Menghubungi kontak layanan perpustakaan
  • Menyesuaikan jadwal dengan ketersediaan armada
11. Apakah tersedia perpustakaan digital?

Ya. Akses melalui link berikut:

Klik di sini untuk akses Perpustakaan Digital

12. Apakah tersedia akses WiFi gratis?

Ya, tersedia akses internet gratis di area perpustakaan sesuai ketentuan yang berlaku.

13. Di mana lokasi kantor?
14. Bagaimana cara menyampaikan pengaduan atau saran?
  • Kotak saran di kantor layanan
  • Email: dispersip@hulusungaiselatankab.go.id
  • Formulir pengaduan pada website
  • SP4N-LAPOR: www.lapor.go.id

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top