Dalam melaksanakan tugas dan memberikan pelayanan kepada masyarakat, Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan berkomitmen untuk tidak menerima suap dan/atau gratifikasi dalam bentuk apa pun.

Tugas Pokok, Fungsi, dan Uraian Tugas

Dinas Perpustakaan dan Kearsipan

Pasal 4

1.
Dinas Perpustakaan dan Kearsipan mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan Urusan Pemerintahan bidang perpustakaan dan kearsipan.
2.
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat 1, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan mempunyai fungsi sebagai berikut:
a.
perumusan kebijakan di bidang perpustakaan dan kearsipan;
b.
pelaksanaan kebijakan di bidang perpustakaan dan kearsipan;
c.
pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang perpustakaan dan kearsipan;
d.
pelaksanaan administrasi Dinas Perpustakaan dan Kearsipan; dan
e.
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati terkait dengan tugas dan fungsinya.
3.
Dinas Perpustakaan dan Kearsipan dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat 1, mempunyai uraian tugas sebagai berikut:
a.
menetapkan rencana strategis dan rencana kerja Dinas Perpustakaan dan Kearsipan;
b.
mengoordinasikan pelaksanaan kebijakan gemar membaca masyarakat;
c.
mengoordinasikan pelaksanaan kebijakan peningkatan tata kelola kearsipan;
d.
mengoordinasikan pelaksanaan pengelolaan perpustakaan tingkat daerah;
e.
melaksanakan pembinaan, pengawasan dan evaluasi pelaksanaan kegiatan Unit Pelaksana Teknis Dinas;
f.
melaksanakan administrasi Dinas Perpustakaan dan Kearsipan;
g.
melaksanakan evaluasi dan pelaporan kinerja Dinas Perpustakaan dan Kearsipan; dan
h.
melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Bupati terkait dengan tugas dan fungsinya.

Sekretariat

Pasal 5

1.
Sekretariat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat 1 huruf a mempunyai tugas melaksanakan koordinasi penyusunan kebijakan, pelaksanaan program dan kegiatan, evaluasi dan pelaporan serta pemberian dukungan pelayanan administrasi kepada seluruh Unit Organisasi di lingkungan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan serta tugas lain yang diberikan Kepala Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya.
2.
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat 1, Sekretariat mempunyai uraian tugas sebagai berikut:
a.
pengkoordinasian dan konsolidasi penyusunan kebijakan teknis dibidang Perpustakaan dan Kearsipan;
b.
pengkoordinasian penyelenggaraan pengelolaan keuangan dan perbendaharaan;
c.
pengkoordinasian penyelenggaraan pelayanan administrasi umum dan kepegawaian;
d.
pengkoordinasian dan konsolidasi pelaksanaan evaluasi kinerja dan pelaporan pelaksanaan kebijakan teknis dibidang Perpustakaan dan Kearsipan; dan
e.
pelaksanaan fungsi lain sesuai bidang tugas dan fungsinya.
3.
Sekretariat dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat 1, mempunyai uraian tugas sebagai berikut:
a.
melaksanakan koordinasi dan konsolidasi penyusunan rencana strategis, rencana kerja dan anggaran Dinas Perpustakaan dan Kearsipan;
b.
merumuskan program kerja pada Sekretariat;
c.
pengoordinasian pelaksanaan program kerja pada Sekretariat;
d.
melaksanakan koordinasi penyelenggaraan kegiatan pengelolaan keuangan dan perbendaharaan;
e.
melaksanakan pembinaan dan pemberian dukungan administrasi kepegawaian, penataan organisasi dan tata laksana;
f.
melaksanakan koordinasi pengelolaan persediaan dan barang milik daerah;
g.
melaksanakan koordinasi penyusunan peraturan perundang-undangan;
h.
melaksanakan pembinaan dan pemberian dukungan ketatausahaan, kerumahtanggaan, kerjasama, hukum, hubungan masyarakat, keprotokolan, arsip, dan dokumentasi;
i.
melaksanakan koordinasi pelaksanaan reformasi birokrasi, inovasi, sistem pengendalian internal pemerintah dan budaya kerja;
j.
pengoordinasian fasilitasi tindak lanjut laporan hasil pemeriksaan;
k.
melaksanakan koordinasi dan konsolidasi pelaksanaan evaluasi dan pelaporan keuangan;
l.
melaksanakan koordinasi penyusunan laporan kinerja penyelenggaraan pemerintah daerah; dan
m.
melaksanakan tugas lain sesuai bidang tugas dan fungsinya.

Pasal 6

1.
Subbagian Umum dan Kepegawaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat 1 huruf a angka 1 mempunyai tugas menyelenggarakan urusan surat menyurat, kearsipan, inventarisasi barang, rumah tangga, perlengkapan, keprotokolan, perjalanan dinas dan kehumasan serta pengelolaan administrasi kepegawaian dan ketatalaksanaan.
2.
Subbagian Umum dan Kepegawaian dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat 1, mempunyai uraian tugas sebagai berikut:
a.
menyusun rencana kegiatan dan anggaran pada Subbagian Umum dan Kepegawaian;
b.
melaksanakan urusan tata usaha dan kearsipan;
c.
melaksanakan pelayanan administrasi perjalanan dinas, pelayanan akomodasi tamu, hubungan masyarakat, dan keprotokolan;
d.
melaksanakan pengelolaan urusan rumah tangga, keamanan, dan kebersihan lingkungan kantor;
e.
melaksanakan penyusunan rencana kebutuhan dan pengembangan pegawai;
f.
melaksanakan proses administrasi kepegawaian usulan kenaikan pangkat, kenaikan gaji berkala, pemberhentian, mutasi, pensiun, dan cuti;
g.
mengelola tata usaha administrasi kepegawaian, meliputi Daftar Urut Kepangkatan, dokumentasi berkas kepegawaian dan rekapitulasi absensi;
h.
menyusun analisis jabatan, analisis beban kerja, evaluasi jabatan dan standar kompetensi jabatan;
i.
melakukan penatausahaan dan inventarisasi barang milik daerah;
j.
menyusun Rencana Kebutuhan Barang Unit dan Rencana Tahunan Barang Unit;
k.
melaksanakan pengadaan, penyaluran, penghapusan, dan pemindahtanganan barang;
l.
menyiapkan bahan pembinaan pegawai meliputi pembinaan disiplin, pengawasan melekat, kesejahteraan, pemberian tanda jasa atau penghargaan, dan kedudukan hukum pegawai;
m.
menyiapkan telaahan dan penyusunan peraturan perundang-undangan serta evaluasi kelembagaan dan ketatalaksanaan;
n.
menyusun Standar Operasional Prosedur pada Subbagian Umum dan Kepegawaian;
o.
melaksanakan evaluasi dan membuat laporan kinerja pelaksanaan kegiatan Subbagian Umum dan Kepegawaian; dan
p.
melaksanakan tugas lain sesuai bidang tugas dan kewenangannya.

Pasal 7

1.
Subbagian Perencanaan dan Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat 1 huruf a angka 2 mempunyai tugas menyelenggarakan urusan penyusunan program, rencana kerja, rencana anggaran dan pelaporan pelaksanaan kegiatan, pengelolaan administrasi keuangan dan pertanggungjawaban keuangan, serta laporan keuangan.
2.
Subbagian Perencanaan dan Keuangan dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat 1, mempunyai uraian tugas sebagai berikut:
a.
menyusun rencana kegiatan dan anggaran Subbagian Perencanaan dan Keuangan;
b.
menyusun satuan biaya, daftar isian pelaksanaan anggaran, petunjuk operasional kegiatan, dan perubahan anggaran;
c.
melaksanakan koordinasi dan kerjasama penyusunan rencana program dan anggaran pada Dinas Perpustakaan dan Kearsipan;
d.
melaksanakan pengumpulan bahan dari masing-masing bidang sebagai bahan penyusunan rencana program dan anggaran pada Dinas;
e.
melakukan kerjasama dengan unit kerja dan instansi terkait dalam rangka penyusunan rencana kerja, baik rencana kerja tahunan, jangka menengah maupun jangka panjang;
f.
menyiapkan bahan dan melaksanakan koordinasi penyusunan rencana evaluasi dan pelaporan kinerja;
g.
melaksanakan pengumpulan, pengolahan, penyajian, dan analisa data yang berhubungan dengan bidang pada Dinas Perpustakaan dan Kearsipan;
h.
menyiapkan bahan dan menyusun konsep laporan kegiatan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan, baik laporan rutin maupun laporan insidentil;
i.
menyiapkan bahan penyusunan petunjuk teknis dan melaksanakan pengelolaan administrasi keuangan, akutansi, dan verifikasi keuangan;
j.
melaksanakan urusan perbendaharaan, pengelolaan penerimaan negara bukan pajak, pengujian, dan penerbitan surat perintah membayar;
k.
melaksanakan urusan gaji pegawai;
l.
menyiapkan bahan pengesahan dokumen anggaran;
m.
menyusun laporan evaluasi realisasi anggaran;
n.
menyusun laporan pertanggungjawaban keuangan dan pengelolaan dokumen keuangan;
o.
menyiapkan bahan dan mengusulkan pejabat pengelola perbendaharaan;
p.
penyiapan bahan pemantauan tindak lanjut laporan hasil pengawasan dan penyelesaian tuntutan perbendaharaan dan ganti rugi;
q.
menyusun Standar Operasional Prosedur pada Subbagian Perencanaan dan Keuangan;
r.
melaksanakan evaluasi dan membuat laporan kinerja pelaksanaan kegiatan Subbagian Perencanaan dan Keuangan; dan
s.
melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris sesuai bidang tugas.

Bidang Perpustakaan

Pasal 8

1.
Bidang Perpustakaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat 1 huruf b mempunyai tugas melaksanakan perumusan kebijakan, koordinasi, pembinaan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan program kegiatan perpustakaan.
2.
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat 1, Bidang Perpustakaan mempunyai fungsi sebagai berikut:
a.
perumusan kebijakan teknis di bidang perpustakaan;
b.
koordinasi pelaksanaan kebijakan di bidang perpustakaan;
c.
pembinaan pelaksanaan di bidang perpustakaan;
d.
evaluasi dan pelaporan di bidang perpustakaan; dan
e.
pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya.
3.
Bidang Perpustakaan dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat 1, mempunyai uraian tugas sebagai berikut:
a.
menyusun program, kegiatan, dan anggaran Bidang Perpustakaan;
b.
melaksanakan kebijakan peningkatan kualitas pengelolaan perpustakaan;
c.
melaksanakan kebijakan peningkatan minat baca masyarakat;
d.
melaksanakan pembinaan perpustakaan yang berstandar nasional;
e.
melaksanakan pembinaan partisipasi masyarakat yang berbasis inklusi sosial;
f.
melaksanakan evaluasi dan pelaporan kinerja Bidang Perpustakaan; dan
g.
melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Bidang Kearsipan

Pasal 9

1.
Bidang Kearsipan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat 1 huruf c mempunyai tugas melaksanakan perumusan kebijakan, koordinasi, pembinaan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan program kegiatan kearsipan.
2.
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat 1, Bidang Kearsipan mempunyai fungsi sebagai berikut:
a.
perumusan kebijakan teknis di bidang kearsipan;
b.
koordinasi pelaksanaan di bidang kearsipan;
c.
pembinaan pelaksanaan di bidang kearsipan;
d.
evaluasi dan pelaporan di bidang kearsipan; dan
e.
pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya.
3.
Bidang Kearsipan dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat 1, mempunyai uraian tugas sebagai berikut:
a.
menyusun program, kegiatan, dan anggaran Bidang Kearsipan;
b.
melaksanakan audit kearsipan;
c.
melaksanakan perlindungan dan penyalamatan arsip;
d.
melaksanakan pembinaan manajemen kearsipan;
e.
melaksanakan pengolahan, pengelolaan dan penyimpanan data arsip statis pada simpul jaringan arsip nasional;
f.
menyelenggarakan layanan informasi arsip statis;
g.
melaksanakan pemusnahan arsip Pemerintah Daerah yang memiliki retensi dibawah 10 tahun;
h.
melaksanakan evaluasi dan pelaporan kinerja Bidang Kearsipan; dan
i.
melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Pasal 10

1.
Dinas Perpustakaan dan Kearsipan dapat membentuk UPTD.
2.
Pembentukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi, serta tata kerja UPTD sebagaimana dimaksud pada ayat 1 diatur dalam Peraturan Bupati.

Pasal 11

Kelompok jabatan fungsional mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas dan fungsi Dinas Perpustakaan dan Kearsipan sesuai dengan keahlian dan kebutuhan.

Pasal 12

1.
Kelompok jabatan fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 terdiri dari sejumlah tenaga dalam jenjang jabatan fungsional yang terbagi dalam kelompok sesuai dengan bidang keahliannya.
2.
Kelompok jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dikoordinasikan oleh tenaga fungsional senior yang ditunjuk oleh Kepala Dinas.
3.
Jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dibentuk berdasarkan kebutuhan dan beban kerja.
4.
Jenis jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat 1 diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Scroll to Top