Jenis-Jenis Pelayanan Kearsipan
1.
Permohonan Penyimpanan Arsip Dinamis Inaktif Retensi Sekurang-Kurangnya 10 Tahun
Kegiatan penyerahan arsip statis sebagai bagian dari upaya penyelamatan, pengelolaan, dan pelestarian arsip yang memiliki nilai guna kesejarahan. Penyerahan arsip dilaksanakan secara resmi kepada lembaga kearsipan untuk menjamin keamanan, keterawatan, serta keberlanjutan akses terhadap arsip sebagai sumber informasi dan memori kelembagaan.
2. Pelatihan Dan Bimbingan Teknis Kearsipan
3. Peminjaman Arsip
- Pengajuan Permohonan: Peminjam mengajukan permintaan (lisan atau tertulis) serta menyerahkan surat tugas/pengantar dan identitas diri (KTP).
- Persetujuan: Petugas atau pejabat berwenang (seperti Kepala Dinas/Kabid Kearsipan) meneliti dan menyetujui formulir peminjaman.
- Pencarian dan Penyiapan Arsip: Arsiparis mencari nomor dan lokasi arsip di daftar arsip, lalu mengambil fisik dokumen di ruang penyimpanan.
- Pengisian Buku Peminjaman / Formulir: Mencatat ke dalam Buku Registrasi / Buku Peminjaman Arsip.
- Pemanfaatan: Arsip umumnya dibaca atau digunakan di ruang baca khusus (jika berupa arsip statis) atau dapat dibawa keluar dalam batas waktu tertentu.
- Pengembalian: Peminjam mengembalikan arsip tepat waktu, petugas memeriksa keutuhan dokumen, lalu menutup catatan peminjaman.
4.
Pengelolaan Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi
5. Layanan Reproduksi Arsip
Layanan Reproduksi arsip, proses penggandaan alih media dengan alat scannaer untuk menjaga agar isi dan data dalam arsip tetap utuh meskipun fisik arsip aslinya mengalami kerusakan
6. Layanan Restorasi Arsip
Layanan Restorasi arsip melalui preservasi preventif ( pencegahan ) dengan Metode Encapsulasi arsip untuk melestarikan Dokumen fisik dengan cara melapisi atau mengemasnya menggunakan bahan pelindung transparan, seperti plastic polyester atau mika dan perekat khusus seperti Double tape di sekeliling tepi dokumen tanpa menempel lem secara langsung ke permukaan kertas, sehingga tidak merusak fisik atau teks aslinya.
