Sejarah

Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Hulu Sungai Selatan (DISPERSIP HSS) merupakan perangkat daerah yang memiliki perjalanan kelembagaan yang panjang dalam mendukung penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang perpustakaan dan kearsipan. Sejarah kelembagaan ini berawal dari berdirinya Perpustakaan Kabupaten Hulu Sungai Selatan pada tahun 2003. Sejak awal keberadaannya, perpustakaan daerah hadir sebagai salah satu sarana pelayanan publik untuk menyediakan sumber informasi, bahan bacaan, pendidikan, pengetahuan, serta mendukung pengembangan budaya baca masyarakat.
Dalam perjalanan berikutnya, fungsi kelembagaan berkembang tidak hanya pada penyelenggaraan perpustakaan, tetapi juga mencakup dokumentasi dan kearsipan daerah. Perkembangan tersebut tercermin dalam penggunaan nomenklatur Kantor Perpustakaan, Dokumentasi dan Arsip Daerah (KPDAD). Penguatan dasar kelembagaan melalui berbagai peraturan daerah dan peraturan kepala daerah menjadi bagian dari proses penataan organisasi agar penyelenggaraan perpustakaan, dokumentasi, dan kearsipan dapat dilaksanakan secara lebih terarah, sistematis, dan sesuai dengan kebutuhan pemerintahan daerah.
Perubahan penting terjadi pada tahun 2016 seiring dengan penataan perangkat daerah di Kabupaten Hulu Sungai Selatan. Kelembagaan kemudian menggunakan nomenklatur Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Hulu Sungai Selatan. Perubahan tersebut menandai semakin kuatnya kedudukan urusan perpustakaan dan kearsipan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Penataan kelembagaan selanjutnya terus disempurnakan melalui Peraturan Bupati Hulu Sungai Selatan Nomor 91 Tahun 2020 dan Peraturan Bupati Hulu Sungai Selatan Nomor 71 Tahun 2021, yang mengatur kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi serta tata kerja perangkat daerah.
Dari sisi pelayanan perpustakaan, DISPERSIP HSS mengalami perkembangan dari layanan perpustakaan yang pada awalnya berorientasi pada penyediaan koleksi dan tempat membaca menjadi layanan informasi dan literasi yang lebih beragam. Saat ini layanan mencakup antara lain keanggotaan, baca di tempat, sirkulasi, referensi, penelusuran informasi, pelayanan anak, pelayanan kelompok rentan, bimbingan pemustaka, perpustakaan keliling, multimedia, literasi informasi, serta penyediaan dokumen. Perkembangan ini menunjukkan bahwa perpustakaan semakin diarahkan sebagai ruang pembelajaran sepanjang hayat yang terbuka dan bermanfaat bagi berbagai lapisan masyarakat.
Perkembangan sarana dan prasarana juga menjadi bagian penting dalam perjalanan DISPERSIP HSS. Perpustakaan Kabupaten Hulu Sungai Selatan mulai menempati gedung layanan baru pada tahun 2023 yang dibangun melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Bidang Pendidikan Subbidang Perpustakaan Tahun 2022. Kehadiran gedung baru tersebut menjadi salah satu tonggak peningkatan kualitas fasilitas pelayanan, kenyamanan pemustaka, kegiatan literasi, dan pengembangan perpustakaan sebagai ruang publik yang lebih representatif, adapun peresmian pemakaian perdana gedung fasilitas layanan perpustakaan daerah pada tanggal 2 Maret 2023 oleh Kepala Perpustakaan Nasional Republik Indonesia Drs. Muhammad Syarif Bando, MM yang didampingi Bupati Hulu Sungai Selatan waktu itu.
Dalam bidang kearsipan, DISPERSIP HSS berkembang dari fungsi dokumentasi dan penyimpanan arsip menjadi lembaga yang memiliki peran dalam pengelolaan, pembinaan, perlindungan, penyelamatan, pemanfaatan, serta pengawasan kearsipan. Fungsi tersebut memiliki arti strategis karena arsip merupakan rekaman kegiatan dan peristiwa yang menjadi sumber informasi, bahan pertanggungjawaban, bukti administratif dan hukum, serta memori kelembagaan Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan. Oleh karena itu, penyelenggaraan kearsipan menjadi salah satu unsur penting dalam mendukung tata kelola pemerintahan yang tertib, efektif, transparan, dan akuntabel.
Memasuki perkembangan saat ini, DISPERSIP HSS terus memperluas manfaat layanan kepada masyarakat melalui pengembangan literasi, perpustakaan keliling, pembinaan perpustakaan sekolah dan masyarakat, transformasi perpustakaan berbasis inklusi sosial, pemanfaatan teknologi informasi, serta penguatan pembinaan dan pengawasan kearsipan. Arah perkembangan tersebut menunjukkan adanya transformasi dari lembaga yang semula berfokus pada penyediaan buku dan penyimpanan arsip menjadi lembaga pelayanan publik yang menghubungkan masyarakat dengan pengetahuan sekaligus menjaga memori dan bukti perjalanan pemerintahan daerah.
Dengan demikian, perjalanan DISPERSIP HSS sejak tahun 2003 hingga saat ini merupakan rangkaian proses pembentukan, penguatan, penataan, dan pengembangan kelembagaan yang berlangsung secara berkelanjutan. Perjalanan tersebut dapat dimaknai sebagai transformasi dari perpustakaan daerah menjadi lembaga yang menyelenggarakan urusan perpustakaan dan kearsipan secara terpadu. Perpustakaan berperan dalam memperluas akses terhadap pengetahuan, meningkatkan budaya baca dan literasi, serta mendukung pembelajaran sepanjang hayat; sedangkan kearsipan berperan dalam menjaga informasi, bukti, dan memori pemerintahan daerah, , adapun Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi, Serta Tata Kerja Dinas Perpustakaan Dan Kearsipan yang terbaru adalah Peraturan Bupati Hulu Sungai Selatan Nomor 63 Tahun 2025.
Pada akhirnya, keberadaan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Hulu Sungai Selatan tidak hanya berkaitan dengan pengelolaan buku maupun arsip, tetapi merupakan bagian dari upaya Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan dalam membangun masyarakat yang berpengetahuan, literat, inklusif, dan memiliki akses informasi yang semakin luas, sekaligus mewujudkan tata kelola pemerintahan yang tertib melalui pengelolaan arsip yang baik. Dengan semangat “Merawat Pustaka, Memartabatkan Bangsa dan Kearsipan untuk Memberdayakan Masa Depan Menuju Indonesia Emas Tahun 2045”, DISPERSIP HSS terus berkomitmen untuk mengembangkan layanan perpustakaan dan kearsipan yang berkualitas, adaptif terhadap perkembangan zaman, serta semakin dekat dan bermanfaat bagi masyarakat Kabupaten Hulu Sungai Selatan.

Scroll to Top